top of page

Fungsi

(PUSKESOS)

Apa itu Puskesos?

Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

logo puskesos.png

Pusat Kesejahteraan Sosial

Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Rpublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f terdiri atas:
* mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/ kota;
* melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos;
* memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di desa/ kelurahan/ nama lain atau daerah di daerah kabupaten/ kota melalui SLRT;
* membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta di desa/ kelurahan/ nama lain; dan
* mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa/kelurahan/nama lain.

* Menjadi wadah pengaduan persoalan kemiskinan masyarakat. Pengaduan tersebut nantinya akan mendapatkan penanganan dan masyarakat bisa mendapatkan rujukan program apa yang bisa mengentaskan dan membantu persoalan ekonominya. 
* Menerima keluhan, memberikan penanganan dan rujukan program bantuan. Tak hanya berfungsi menjadi wadah, layanan ini juga secara aktif menerima ragam keluhan berbagai bidang sosial masyarakat. Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, ekonomi hingga usaha. Di mana nantinya warga masyarakat bisa mendapatkan penanganan serta rujukan program atau jenis bantuan apa yang bisa membantu persoalannya. Keluhan – keluhan terkait permasalahan sosial tersebut akan ditangani melalui sistem layanan rujukan terpadu atau SLRT.
* Menjadi database aduan perihal kesejahteraan sosial kemasyarakatan. Tak hanya aktif sebagai lembaga perbantuan, layanan di pusat kesejahteraan sosial juga memiliki tugas sebagai data base pusat aduan yang terpercaya. Masyarakat bisa mengajukan persoalannya tanpa khawatir tidak mendapatkan pelayanan bantuan. Data diri dari penerima bantuan ini juga dijamin aman di dalam data base resmi.
* Menjadi perantara pemberian bantuan daerah-daerah.  Tak hanya ke tiga fungsi di atas, layanan ini juga berperan aktif sebagai perantara pemberian bantuan ke daerah-daerah di Indonesia. Tujuan hadirnya layanan ini ke daerah-daerah adalah memang membantu pemerintah pusat dalam merangkul dan juga bergerak aktif serta luas membantu kebutuhah masyarakat di berbagai bidang. Layanan ini mampu menjadi sarana perbantuan yang bergerak luas, adil serta merata.

P1.png
Untitled-5.png
41.png
42.png
Untitled-1.png
bottom of page